Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Imigran Indonesia

Editor

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia berbaris saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 25 Oktober 2018. Terhitung dari Januari hingga Oktober 2018, Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 1.904 PMI melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki passpor dan ijin kerja legal. ANTARA FOTO/Agus Alfian
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia berbaris saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 25 Oktober 2018. Terhitung dari Januari hingga Oktober 2018, Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 1.904 PMI melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki passpor dan ijin kerja legal. ANTARA FOTO/Agus Alfian

26 Oktober 2018 00:00 WIB

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia berbaris saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 25 Oktober 2018. Terhitung dari Januari hingga Oktober 2018, Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 1.904 PMI melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki passpor dan ijin kerja legal. ANTARA FOTO/Agus Alfian
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia berbaris saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 25 Oktober 2018. Terhitung dari Januari hingga Oktober 2018, Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 1.904 PMI melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki passpor dan ijin kerja legal. ANTARA FOTO/Agus Alfian

26 Oktober 2018 00:00 WIB

Sejumlah pekerja migran dari Indonesia mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 25 Oktober 2018 malam. Sebanyak 21 dari 120 pekerja migran yang dipulangkan Depot Imigresen Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak melalui PLBN Entikong Kalbar menjalani hukum sembat (cambuk) karena tidak memiliki paspor. ANTARA FOTO/Reza Novriandi
Sejumlah pekerja migran dari Indonesia mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 25 Oktober 2018 malam. Sebanyak 21 dari 120 pekerja migran yang dipulangkan Depot Imigresen Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak melalui PLBN Entikong Kalbar menjalani hukum sembat (cambuk) karena tidak memiliki paspor. ANTARA FOTO/Reza Novriandi

26 Oktober 2018 00:00 WIB

Sejumlah pekerja migran dari Indonesia mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 25 Oktober 2018 malam. Sebanyak 21 dari 120 pekerja migran yang dipulangkan Depot Imigresen Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak melalui PLBN Entikong Kalbar menjalani hukum sembat (cambuk) karena tidak memiliki paspor. ANTARA FOTO/Reza Novriandi
Sejumlah pekerja migran dari Indonesia mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 25 Oktober 2018 malam. Sebanyak 21 dari 120 pekerja migran yang dipulangkan Depot Imigresen Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak melalui PLBN Entikong Kalbar menjalani hukum sembat (cambuk) karena tidak memiliki paspor. ANTARA FOTO/Reza Novriandi

26 Oktober 2018 00:00 WIB