Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi di Kendari, Ayah dan Anak Divonis 5,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kanan) dan putranya Wali Kota Kendari (nonaktif), Adriatma Dwi Putra, mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Majelis Hakim memvonis Asrun dan Adriatma yang merupakan bapak dan anak dengan hukuman 5,5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kanan) dan putranya Wali Kota Kendari (nonaktif), Adriatma Dwi Putra, mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Majelis Hakim memvonis Asrun dan Adriatma yang merupakan bapak dan anak dengan hukuman 5,5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2018 00:00 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Asrun dan putranya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Asrun dan putranya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2018 00:00 WIB

Dua terdakwa, calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya Wali Kota Kendari (non-aktif), Adriatma Dwi Putra (kiri), mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Majelis Hakim juga mencabut hak politik keduanya selama 2 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa, calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya Wali Kota Kendari (non-aktif), Adriatma Dwi Putra (kiri), mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Majelis Hakim juga mencabut hak politik keduanya selama 2 tahun. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2018 00:00 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. ANTARA/Aprillio Akbar
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. ANTARA/Aprillio Akbar

31 Oktober 2018 00:00 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, memeluk istrinya, seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Vonis yang diterima jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, memeluk istrinya, seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Vonis yang diterima jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2018 00:00 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) berkumpul bersama keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) berkumpul bersama keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. ANTARA/Aprillio Akbar

31 Oktober 2018 00:00 WIB