Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerabat Bahar bin Smith Hadiri Sidang Putusan Sela di Bandung

Keluarga dan kerabat Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Majelis hakim menolak nota keberatan yang telah diajukan terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Keluarga dan kerabat Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Majelis hakim menolak nota keberatan yang telah diajukan terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja tersebut. TEMPO/Prima Mulia

21 Maret 2019 00:00 WIB

Bahar bin Smith memasuki ruang sidang dengan agenda putusan sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.  Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, akan mengajukan banding terkait penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas eksepsi yang mereka ajukan. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith memasuki ruang sidang dengan agenda putusan sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, akan mengajukan banding terkait penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas eksepsi yang mereka ajukan. TEMPO/Prima Mulia

21 Maret 2019 00:00 WIB

Keluarga Bahar bin Smith berdzikir saat mengikuti sidang putusan sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, nota keberatan terdakwa Bahar bin Smith ditolak oleh majelis hakim. TEMPO/Prima Mulia
Keluarga Bahar bin Smith berdzikir saat mengikuti sidang putusan sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, nota keberatan terdakwa Bahar bin Smith ditolak oleh majelis hakim. TEMPO/Prima Mulia

21 Maret 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. ANTARA/Raisan Al Farisi

21 Maret 2019 00:00 WIB

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi

21 Maret 2019 00:00 WIB

Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia

21 Maret 2019 00:00 WIB