Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun

Zulkarnaen Djabar (tengah) dan terdakwa Dendy Prasetya (di kursi roda) diantar kerabat saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Zulkarnaen Djabar (tengah) dan terdakwa Dendy Prasetya (di kursi roda) diantar kerabat saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

31 Mei 2013 00:00 WIB

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alqurandan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama(Kemenag) Zulkarnaen Djabar saat mendengar vonis hukuman di sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alqurandan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama(Kemenag) Zulkarnaen Djabar saat mendengar vonis hukuman di sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

31 Mei 2013 00:00 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag juga dihadiri Dendy Prasetya (kiri) dan Zulkarnaen Djabar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag juga dihadiri Dendy Prasetya (kiri) dan Zulkarnaen Djabar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

31 Mei 2013 00:00 WIB

Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda 300 juta saat sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta (20/5). Selain itu mereka juga wajib mengembalikan uang senilai Rp 14,3 M kepada negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda 300 juta saat sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta (20/5). Selain itu mereka juga wajib mengembalikan uang senilai Rp 14,3 M kepada negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

31 Mei 2013 00:00 WIB

Terdakwa Dendy Prasetya (kiri) yang terlibat korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag tahun 2011, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta saat sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Dendy Prasetya (kiri) yang terlibat korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag tahun 2011, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta saat sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

31 Mei 2013 00:00 WIB

Terdakwa kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer Zulkarnaen Djabar (kedua kanan) dan putranya Dendy Prasetya (kiri) menyatakan banding setelah mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer Zulkarnaen Djabar (kedua kanan) dan putranya Dendy Prasetya (kiri) menyatakan banding setelah mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). ANTARA/Reno Esnir

31 Mei 2013 00:00 WIB