Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal Karena Covid-19

Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal hari ini pada pukul14.52. Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. TEMPO/Prima Mulia
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal hari ini pada pukul14.52. Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. TEMPO/Prima Mulia

17 Oktober 2020 00:00 WIB

Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal karena Covid-19 setelah dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari. TEMPO/Prima Mulia
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal karena Covid-19 setelah dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari. TEMPO/Prima Mulia

17 Oktober 2020 00:00 WIB

Setelah ditahan 14 tahun mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bebas murni pada Agustus 2018. TEMPO
Setelah ditahan 14 tahun mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bebas murni pada Agustus 2018. TEMPO

17 Oktober 2020 00:00 WIB

Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bebas pada Agustus 2018 lalu mendapatkan banyak protes atas pembebasan bersyaratnya. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bebas pada Agustus 2018 lalu mendapatkan banyak protes atas pembebasan bersyaratnya. TEMPO/Imam Sukamto

17 Oktober 2020 00:00 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali, yang lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
Pollycarpus Budihari Priyanto dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali, yang lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan

17 Oktober 2020 00:00 WIB