Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Februari 2021 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) melihat barang bukti kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) melihat barang bukti kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Februari 2021 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti kasus aborsi ditampilkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Tiga pelaku tersebut terdiri dari IR dan ST yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sebagai pemilik klinik dan RS sebagai pengguna jasa klinik aborsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah barang bukti kasus aborsi ditampilkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Tiga pelaku tersebut terdiri dari IR dan ST yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sebagai pemilik klinik dan RS sebagai pengguna jasa klinik aborsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Februari 2021 00:00 WIB

Tiga pelaku ditampilkan dalam rilis kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Praktik aborsi ini, dilakukan IR hanya berdasarkan pengalamannya yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi pada 2000 silam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tiga pelaku ditampilkan dalam rilis kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Praktik aborsi ini, dilakukan IR hanya berdasarkan pengalamannya yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi pada 2000 silam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Februari 2021 00:00 WIB

Pelaku ditampilkan dalam rilis kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Pelaku IR dan ST juga sempat membuat klinik aborsi ilegal pada tahun 2020. Saat itu, keduanya melakukan aborsi terhadap 12 ribu janin sebelum akhirnya ditutup. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pelaku ditampilkan dalam rilis kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Pelaku IR dan ST juga sempat membuat klinik aborsi ilegal pada tahun 2020. Saat itu, keduanya melakukan aborsi terhadap 12 ribu janin sebelum akhirnya ditutup. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Februari 2021 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Februari 2021 00:00 WIB