Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Ditunda

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen menunjukkan berkas saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Menurut keputusan hakim, sidang perdana tersebut ditunda hingga minggu depan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen menunjukkan berkas saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Menurut keputusan hakim, sidang perdana tersebut ditunda hingga minggu depan. TEMPO/Muhammad Hidayat

17 Maret 2021 00:00 WIB

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Penundaan tersebut dikarenakan pihak tergugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak menghadiri sidang tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Penundaan tersebut dikarenakan pihak tergugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak menghadiri sidang tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

17 Maret 2021 00:00 WIB

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.  Jhoni menggugat AHY karena merasa dua kerugian karena merasa dipecat sepihak oleh Ketum Partai Demokrat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni menggugat AHY karena merasa dua kerugian karena merasa dipecat sepihak oleh Ketum Partai Demokrat. TEMPO/Muhammad Hidayat

17 Maret 2021 00:00 WIB

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Jhoni Allen menyerahkan berkas kepada Majelis Hakim saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni menyebut dua kerugian, berupa materil dan imateril. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Jhoni Allen menyerahkan berkas kepada Majelis Hakim saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni menyebut dua kerugian, berupa materil dan imateril. TEMPO/Muhammad Hidayat

17 Maret 2021 00:00 WIB

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Kerugian materil dihitung dari gaji Jhoni selama 60 bulan sebagai anggota DPR, terhitung usai dipecat hingga masa bakti periode ini selesai. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Kerugian materil dihitung dari gaji Jhoni selama 60 bulan sebagai anggota DPR, terhitung usai dipecat hingga masa bakti periode ini selesai. TEMPO/Muhammad Hidayat

17 Maret 2021 00:00 WIB

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen menunjukkan berkas laporan saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni juga merasakan kerugian secara imateril karena kehormatannya direndahkan oleh pemecatan sepihak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen menunjukkan berkas laporan saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni juga merasakan kerugian secara imateril karena kehormatannya direndahkan oleh pemecatan sepihak. TEMPO/Muhammad Hidayat

17 Maret 2021 00:00 WIB