Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pemeras Video Porno Selebgram Gabriella Larasati Berhasil Ditangkap

Editor

Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. YS diringkus polisi di Kota Medan setelah mengancam dengan memeras terkait video porno artis Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. Tempo/Nurdiansah
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. YS diringkus polisi di Kota Medan setelah mengancam dengan memeras terkait video porno artis Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. Tempo/Nurdiansah

25 Maret 2021 00:00 WIB

Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, YS mendapatkan video porno itu dari media sosial yang kemudian diedit dan dikirimkan kepada Gabriella. Tempo/Nurdiansah
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, YS mendapatkan video porno itu dari media sosial yang kemudian diedit dan dikirimkan kepada Gabriella. Tempo/Nurdiansah

25 Maret 2021 00:00 WIB

Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tempo/Nurdiansah
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tempo/Nurdiansah

25 Maret 2021 00:00 WIB

Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. YS diringkus polisi di Kota Medan setelah mengancam dengan memeras terkait video porno artis Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, YS mendapatkan video porno itu dari media sosial yang kemudian diedit dan dikirimkan kepada Gabriella. Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tempo/Nurdiansah
Tersangka YS saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus oleh Subdit IV Siber Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021. YS diringkus polisi di Kota Medan setelah mengancam dengan memeras terkait video porno artis Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, YS mendapatkan video porno itu dari media sosial yang kemudian diedit dan dikirimkan kepada Gabriella. Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tempo/Nurdiansah

25 Maret 2021 00:00 WIB