Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Rilis Mobil Porsche Penerobos Jalur Busway

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meninjau mobil Porsche yang ditilang usai konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meninjau mobil Porsche yang ditilang usai konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

26 April 2021 00:00 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Komves Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp. 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirlantas Polda Metro Jaya Komves Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp. 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat

26 April 2021 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meninjau mobil Porsche yang ditilang usai konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meninjau mobil Porsche yang ditilang usai konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

26 April 2021 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Komves Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021.Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp. 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Komves Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021.Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp. 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat

26 April 2021 00:00 WIB

Petugas berjaga disamping mobil Porsche saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas berjaga disamping mobil Porsche saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

26 April 2021 00:00 WIB