Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PMI Bermasalah yang Dideportasi Diperbolehkan untuk Mudik ke Kampung Halaman

Editor

Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju kapal di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Sebanyak 15 orang PMI yang sebelumnya bekerja di Malaysia dan Brunei Darussalam dan akan pulang ke sejumlah daerah di Lombok, NTB, karena kontrak kerjanya telah habis tersebut diizinkan melanjutkan perjalanan melalui pelabuhan itu saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif di Pelabuhan Padangbai serta dipastikan telah menjalani karantina setibanya di Surabaya dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju kapal di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Sebanyak 15 orang PMI yang sebelumnya bekerja di Malaysia dan Brunei Darussalam dan akan pulang ke sejumlah daerah di Lombok, NTB, karena kontrak kerjanya telah habis tersebut diizinkan melanjutkan perjalanan melalui pelabuhan itu saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif di Pelabuhan Padangbai serta dipastikan telah menjalani karantina setibanya di Surabaya dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

6 Mei 2021 00:00 WIB

Petugas melakukan validasi dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Sebanyak 15 orang PMI yang sebelumnya bekerja di Malaysia dan Brunei Darussalam dan akan pulang ke sejumlah daerah di Lombok, NTB, karena kontrak kerjanya telah habis tersebut diizinkan melanjutkan perjalanan melalui pelabuhan itu saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif di Pelabuhan Padangbai serta dipastikan telah menjalani karantina setibanya di Surabaya dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas melakukan validasi dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Sebanyak 15 orang PMI yang sebelumnya bekerja di Malaysia dan Brunei Darussalam dan akan pulang ke sejumlah daerah di Lombok, NTB, karena kontrak kerjanya telah habis tersebut diizinkan melanjutkan perjalanan melalui pelabuhan itu saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif di Pelabuhan Padangbai serta dipastikan telah menjalani karantina setibanya di Surabaya dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

6 Mei 2021 00:00 WIB

Salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Bahren, yang akan pulang ke daerah asalnya di NTB, sedang menunjukkan surat izin perjalanan di Pelabuhan Padangbai, Provins Bali, Kamis 6 Mei 2021. (FOTO ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Bahren, yang akan pulang ke daerah asalnya di NTB, sedang menunjukkan surat izin perjalanan di Pelabuhan Padangbai, Provins Bali, Kamis 6 Mei 2021. (FOTO ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

6 Mei 2021 00:00 WIB

Petugas Satgas COVID-19 dan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri saat menyambut kedatangan sebanyak 33 pekerja migran Indonesia (PMI) di halaman gedung Islamic Center Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis 6 Mei 2021 sore. (FOTO ANTARA/Abd Aziz)
Petugas Satgas COVID-19 dan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri saat menyambut kedatangan sebanyak 33 pekerja migran Indonesia (PMI) di halaman gedung Islamic Center Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis 6 Mei 2021 sore. (FOTO ANTARA/Abd Aziz)

6 Mei 2021 00:00 WIB