Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Wilayah PPKM Level 2, Karyawan yang Sudah Vaksin Bisa WFO

Editor

Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.

3 September 2021 00:00 WIB

Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.

3 September 2021 00:00 WIB

Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.

3 September 2021 00:00 WIB

Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.

3 September 2021 00:00 WIB

Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.
Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.

3 September 2021 00:00 WIB