Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditreskrimsus Polda Jabar Amankan 8 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal

Editor

Sejumlah tersangka kasus pinjaman online saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah tersangka kasus pinjaman online saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Polisi memberi keterangan saat gelar barang bukti dan tersangka di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Polisi memberi keterangan saat gelar barang bukti dan tersangka di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis 21 Oktober 2021. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan  pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis 21 Oktober 2021. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Petugas merapikan barang bukti berupa perangkat komputer saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis 21 Oktober 2021. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan  pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas merapikan barang bukti berupa perangkat komputer saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis 21 Oktober 2021. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

21 Oktober 2021 00:00 WIB