Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M

Suasana konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Polisi membongkar kasus judi online berbasis aplikasi yang menyediakan jasa live streaming prostitusi yang menampilkan adegan seks. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Polisi membongkar kasus judi online berbasis aplikasi yang menyediakan jasa live streaming prostitusi yang menampilkan adegan seks. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2021 00:00 WIB

Polisi menampilkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjudian dan pornografi berbasis aplikasi tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi menampilkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjudian dan pornografi berbasis aplikasi tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2021 00:00 WIB

Polisi menampilkan bukti dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Tersangka mengaku bahwa aplikasi judi online dan prostitusi mampu meraup keuntungan hingga Rp 4,5 miliar per bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi menampilkan bukti dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Tersangka mengaku bahwa aplikasi judi online dan prostitusi mampu meraup keuntungan hingga Rp 4,5 miliar per bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2021 00:00 WIB

Polisi menampilkan tersangka dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi menampilkan tersangka dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2021 00:00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaja memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaja memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2021 00:00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaja memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaja memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2021 00:00 WIB