Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Ditahan

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. ANTARA/Nova Wahyudi

10 Desember 2021 00:00 WIB

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma masuk ke mobil usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Setelah gelar perkara, Reza terbukti melakukan pelecehan seksual dengan mengirim pesan tak pantas via WhatsApp dan melakukan video call ke mahasiswi bimbingannya. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma masuk ke mobil usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Setelah gelar perkara, Reza terbukti melakukan pelecehan seksual dengan mengirim pesan tak pantas via WhatsApp dan melakukan video call ke mahasiswi bimbingannya. ANTARA/Nova Wahyudi

10 Desember 2021 00:00 WIB

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban inisial C yang melaporkan Reza. ANTARA/Nova Wahyudi
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban inisial C yang melaporkan Reza. ANTARA/Nova Wahyudi

10 Desember 2021 00:00 WIB

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Reza ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu capture percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban. ANTARA/Nova Wahyudi
Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Reza ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu capture percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban. ANTARA/Nova Wahyudi

10 Desember 2021 00:00 WIB

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Reza dikenakan polisi Pasal 9 Junto 35 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ANTARA/Nova Wahyudi
Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 10 Desember 2021. Reza dikenakan polisi Pasal 9 Junto 35 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ANTARA/Nova Wahyudi

11 Desember 2021 00:00 WIB

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 10 Desember 2021. ANTARA/Nova Wahyudi
Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 10 Desember 2021. ANTARA/Nova Wahyudi

11 Desember 2021 00:00 WIB