Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberlakuan Peraturan Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Editor

Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan dalam negeri atau domestik yang mulai berlaku 8 Maret 2022.TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan dalam negeri atau domestik yang mulai berlaku 8 Maret 2022.TEMPO/Subekti.

9 Maret 2022 00:00 WIB

Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.  TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. TEMPO/Subekti.

9 Maret 2022 00:00 WIB

Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api. TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api. TEMPO/Subekti.

9 Maret 2022 00:00 WIB

Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian. TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian. TEMPO/Subekti.

9 Maret 2022 00:00 WIB

Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. TEMPO/Subekti.

9 Maret 2022 00:00 WIB

Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. TEMPO/Subekti.

9 Maret 2022 00:00 WIB