Ini Dua Kapal Tanker Pembawa CPO yang Ditangkap TNI AL
Editor
Kamis, 28 April 2022 20:30 WIB
![TNI Angkatan Laut dari jajaran Koarmada I mengamankan kapal tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Oil 34.854,3 Metrik Ton (MT) di wilayah perairan Selat Malaka, Indonesia, Rabu, 27 April 2022. TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsur Komando Armada I mengamankan dua kapal tanker berbendera asing memuat](https://statik.tempo.co/data/2022/04/28/id_1106591/1106591_720.jpg)
28 April 2022 00:00 WIB
![TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI Siribua-859 berhasil menangkap Kapal Tangker MT. Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum di perairan Barat Kalimantan. Kapal berbendera asing ini tengah melakukan pelayaran dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE di Perairan Barat Kalimantan, Rabu, 27 April 2022. Instagram/Koarmada_1](https://statik.tempo.co/data/2022/04/28/id_1106593/1106593_720.jpg)
28 April 2022 00:00 WIB
![MT Annabelle merupakan Kapal Tanker Berbendera Marshal Island dinakhodai oleh Zhao Junfeng Warga Negara Tiongkok dengan jumlah ABK 24 orang warga negara Tiongkok diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya. Hal itu melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Instagram/@Koarmada_1](https://statik.tempo.co/data/2022/04/28/id_1106594/1106594_720.jpg)
28 April 2022 00:00 WIB
![Dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap 5 kapal membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Instagram/@Koarmada_1](https://statik.tempo.co/data/2022/04/28/id_1106600/1106600_720.jpg)
28 April 2022 00:00 WIB
![MT World Progress merupakan Kapal Tanker Berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India) diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain. Hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Instagram/Koarmada_1](https://statik.tempo.co/data/2022/04/28/id_1106601/1106601_720.jpg)
28 April 2022 00:00 WIB
![KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT. World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto yang selanjutnya mengawal MT. Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan. Instagram/@Koarmada1](https://statik.tempo.co/data/2022/04/28/id_1106605/1106605_720.jpg)
28 April 2022 00:00 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Editor
Kamis, 28 April 2022 20:30 WIB
Foto Terkait
Tiga ABK Tewas dalam Kebakaran Kapal Tanker MT Kristin
26 Maret 2023
Foto Lainnya