Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Editor
Selasa, 7 Juni 2022 15:11 WIB
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto (kiri), berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar](https://statik.tempo.co/data/2022/06/07/id_1115673/1115673_720.jpg)
7 Juni 2022 00:00 WIB
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar](https://statik.tempo.co/data/2022/06/07/id_1115675/1115675_720.jpg)
7 Juni 2022 00:00 WIB
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, berdiri saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar](https://statik.tempo.co/data/2022/06/07/id_1115674/1115674_720.jpg)
7 Juni 2022 00:00 WIB
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto (kanan), berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar](https://statik.tempo.co/data/2022/06/07/id_1115672/1115672_720.jpg)
7 Juni 2022 00:00 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Editor
Selasa, 7 Juni 2022 15:11 WIB
Foto Terkait
Urban Farming Kodim 05/07 Bekasi di Atas Rooftop
14 Maret 2024
501 Marinir Gelar Lintas Medan Banyuwangi-Malang
14 Maret 2024
Peringatan Hari Juang TNI AD di Makassar
15 Desember 2023
Foto Lainnya