Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

Editor

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

26 Agustus 2022 00:00 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

26 Agustus 2022 00:00 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

26 Agustus 2022 00:00 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua tersebut melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan pasal yang disangkakan 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TEMPO/ Febri Angga Palguna

26 Agustus 2022 00:00 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

26 Agustus 2022 00:00 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

26 Agustus 2022 00:00 WIB