Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana sebagai Saksi Meringankan

Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai saksi meringankan alias saksi a de charge. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai saksi meringankan alias saksi a de charge. TEMPO/ Febri Angga Palguna

27 Desember 2022 00:00 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang menjadi saksi dalam sidang ini menjelaskan soal pentingnya menemukan motif dalam suatu kasus pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang menjadi saksi dalam sidang ini menjelaskan soal pentingnya menemukan motif dalam suatu kasus pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

27 Desember 2022 00:00 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Elwi Danil menjelaskan bahwa seorang terdakwa seperti Ferdy Sambo bisa divonis bebas jika tidak dipenuhinya dua alat bukti yang berhubungan dengan sangkaan terdakwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Elwi Danil menjelaskan bahwa seorang terdakwa seperti Ferdy Sambo bisa divonis bebas jika tidak dipenuhinya dua alat bukti yang berhubungan dengan sangkaan terdakwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna

27 Desember 2022 00:00 WIB

Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil diambil sumpah sebagai saksi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil diambil sumpah sebagai saksi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

27 Desember 2022 00:00 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan kesaksian Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan kesaksian Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

27 Desember 2022 00:00 WIB

Gestur terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gestur terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

27 Desember 2022 00:00 WIB