Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak untuk Saling Bersaksi

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyaksikan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyaksikan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3 Januari 2023 00:00 WIB

Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3 Januari 2023 00:00 WIB

Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3 Januari 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3 Januari 2023 00:00 WIB

Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim bersiap memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR Said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3 Januari 2023 00:00 WIB

Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim saat memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR Said Karim saat memberikan kesaksiannya sebagai ahli Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dengan Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3 Januari 2023 00:00 WIB