Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto

16 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, usai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Uang sebesar SGD 200.000 (dolar Singapura) diterima dari empat orang terdakwa pemberi suap Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, usai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Uang sebesar SGD 200.000 (dolar Singapura) diterima dari empat orang terdakwa pemberi suap Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

16 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2023. Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama 5 orang staf dan pegawai di MA. TEMPO/Prima mulia
Terdakwa Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2023. Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama 5 orang staf dan pegawai di MA. TEMPO/Prima mulia

16 Februari 2023 00:00 WIB

Dua terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria (kiri) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Desy Yustria dan Elly Tri Pangestu, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria (kiri) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Desy Yustria dan Elly Tri Pangestu, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

16 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Muhajir Habibie, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Muhajir Habibie, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

16 Februari 2023 00:00 WIB