Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

27 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menurut JPU, Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menurut JPU, Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

27 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

27 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menurut JPU, Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menurut JPU, Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

27 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

27 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

27 Maret 2023 00:00 WIB