Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pegawai BPK Divonis 4 hingga 9 Tahun dalam Suap Laporan Keuangan Sulsel

Terdakwa mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditoriat Sulsel I BPK perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny, seusai mengikuti sidang vonis secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Andy Sonny, pidana 9 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditoriat Sulsel I BPK perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny, seusai mengikuti sidang vonis secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Andy Sonny, pidana 9 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

4 Mei 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan pemeriksa Pertama BPK perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan pemeriksa Pertama BPK perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

4 Mei 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Pemeriksa perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Gilang, pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR pemprov Sulawesi 
Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Pemeriksa perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Gilang, pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR pemprov Sulawesi  Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

4 Mei 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Yohanes Binur Haryanto, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam perkara penerimaan hadiah saat pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara daring yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Makasar, dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Yohanes Binur Haryanto, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan penjara dalam perkara penerimaan hadiah saat pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

4 Mei 2023 00:00 WIB