Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Sarimuda, Tersangka Kasus Korupsi BUMD Sumsel

Editor

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 September 2023 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 September 2023 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 September 2023 00:00 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menghadirkan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menghadirkan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 September 2023 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 September 2023 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel periode 2019-2021, Sarimuda, resmi memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sarimuda, merupakan mantan caleg Partai Nasdem DPR RI Sumatera Selatan I, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp.18 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 September 2023 00:00 WIB