Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Wajah Tersangka Penyelundupan 136 Pengungsi Rohingya ke Aceh

Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

18 Desember 2023 00:00 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memperlihatkan barang bukti foto penyerahan uang dan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya saat rilis kasus penyuludupan manusia di Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memperlihatkan barang bukti foto penyerahan uang dan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya saat rilis kasus penyuludupan manusia di Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

18 Desember 2023 00:00 WIB

Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

18 Desember 2023 00:00 WIB

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

18 Desember 2023 00:00 WIB

Personel Polisi dan Satpol PP Provinsi Aceh mengawasi para pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Personel Polisi dan Satpol PP Provinsi Aceh mengawasi para pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

18 Desember 2023 00:00 WIB