Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Digeledah Rumahnya, KPK Periksa Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif

Editor

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'

5 Januari 2024 00:00 WIB

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'

5 Januari 2024 00:00 WIB

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'

5 Januari 2024 00:00 WIB

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'

5 Januari 2024 00:00 WIB