Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Lanjutan Efendy Sahputra dan Sidang lanjutan Heriyanto di KPK Hari Ini

Editor

Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

29 Februari 2024 00:00 WIB

Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

29 Februari 2024 00:00 WIB

Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

29 Februari 2024 00:00 WIB

Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

29 Februari 2024 00:00 WIB

Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

29 Februari 2024 00:00 WIB

Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 februari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 yang melibatkan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

29 Februari 2024 00:00 WIB