Pihak swasta Efendy Sahputra (Asiong), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Efendy Sahputra, pada tahun 2018 terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK menyuap Bupati Labuhan Batu, Pagonal Harahap sekitar Rp.42,28 miliar dan di vonis pidana penjara badan selama tiga tahun, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK menyuap Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
29 Februari 2024 00:00 WIB