Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHK Sepihak, Buruh Cimahi Tinggal di Tenda Darurat di Depan Gerbang Pabrik

Editor

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia
Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

29 Maret 2024 00:00 WIB

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia
Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

29 Maret 2024 00:00 WIB

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak memegang draft besaran pesangon versi Dinas Tenaga Kerja saat aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia
Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak memegang draft besaran pesangon versi Dinas Tenaga Kerja saat aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

29 Maret 2024 00:00 WIB

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia
Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan jauh dibawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja. TEMPO/Prima Mulia

29 Maret 2024 00:00 WIB