Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Lewat Grup Telegram

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara online yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara online yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. TEMPO/Jihan Riatiyanti

23 Juli 2024 00:00 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tersangka membuka jasa layanan seksual atau open booking out (BO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan rata-rata berusia 16-17 tahun. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Polisi menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tersangka membuka jasa layanan seksual atau open booking out (BO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan rata-rata berusia 16-17 tahun. TEMPO/Jihan Riatiyanti

23 Juli 2024 00:00 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Para pelaku mematok tarif Rp 8 juta - Rp 17 juta untuk anak yang masih di bawah umur. Namun korban hanya akan menerima sebagaian dari yang dibayarkan pemesan. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Polisi menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Para pelaku mematok tarif Rp 8 juta - Rp 17 juta untuk anak yang masih di bawah umur. Namun korban hanya akan menerima sebagaian dari yang dibayarkan pemesan. TEMPO/Jihan Riatiyanti

23 Juli 2024 00:00 WIB

Tiga dari empat tersangka kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara daring berdiri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Kasus ekspolitasi seks ini dioperasikan di beberapa wilayah, yakni: Jakarta, Surabaya, Bali, Bandung dan Makassar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tiga dari empat tersangka kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara daring berdiri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Kasus ekspolitasi seks ini dioperasikan di beberapa wilayah, yakni: Jakarta, Surabaya, Bali, Bandung dan Makassar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

23 Juli 2024 00:00 WIB