Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Imigrasi Tangkap Penyelundup 28 Imigran Gelap ke Australia

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Tersangka DH dan MA dihadirkan saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka DH dan MA dihadirkan saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (kiri) dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (kanan)saat menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (kiri) dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (kanan)saat menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda menjawab pertanyaan media saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Tersangka DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (depan kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (depan tengah), Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda (depan kanan) saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Tim Kerja Penyidikan Asrul (depan kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam (depan tengah), Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Happy Reza Dipayuda (depan kanan) saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2024. Ditjen Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap DH dan MA, dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Agustus 2024 00:00 WIB