Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Ringkus Toko Online Kosmetik Ilegal, 152 Ribu Lebih Produk Disita

Petugas menjaga barang bukti kosmetik impor ilegal saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. BPOM berhasil membongkar gudang toko online produk kosmetik impor ilegal dari akun Kimberlybeauty88 dan mengamankan sebanyak 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menjaga barang bukti kosmetik impor ilegal saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. BPOM berhasil membongkar gudang toko online produk kosmetik impor ilegal dari akun Kimberlybeauty88 dan mengamankan sebanyak 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

28 Oktober 2024 00:00 WIB

Petugas menata barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Produk yang disita mayoritas riasan wajah termasuk kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY yang berasal dari Cina dan diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Produk yang disita mayoritas riasan wajah termasuk kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY yang berasal dari Cina dan diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

28 Oktober 2024 00:00 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kedua kiri), dan Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Pemilik toko online Kimberlybeauty88 telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kedua kiri), dan Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Pemilik toko online Kimberlybeauty88 telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

28 Oktober 2024 00:00 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kiri), dan Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar (kanan) menunjukan barang bukti kosmetik impor ilegal saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Total nilai barang bukti kosmetik impor ilegal itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kiri), dan Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar (kanan) menunjukan barang bukti kosmetik impor ilegal saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Total nilai barang bukti kosmetik impor ilegal itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

28 Oktober 2024 00:00 WIB