Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Sambangi Kediaman Hadi Poernomo

Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dijerat dalam kasus korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia pada 2002-2004. KPK mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dijerat dalam kasus korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia pada 2002-2004. KPK mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

22 April 2014 00:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang diperkirakan merugikan negara Rp 375 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang diperkirakan merugikan negara Rp 375 miliar. TEMPO/Seto Wardhana

22 April 2014 00:00 WIB

Hadi Poernomo diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirjen Pajak dengan mengubah keputusan dam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. Dalam permohonan tersebut, BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun pada 1999. TEMPO/Seto Wardhana
Hadi Poernomo diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirjen Pajak dengan mengubah keputusan dam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. Dalam permohonan tersebut, BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun pada 1999. TEMPO/Seto Wardhana

22 April 2014 00:00 WIB

Hadi Poernomo yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Hadi Poernomo yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. TEMPO/Seto Wardhana

22 April 2014 00:00 WIB

Wartawan mengerumuni kediaman Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo di Jalan Iskandarsyah 1 no 18, Jakarta, Selasa (22/4). TEMPO/Seto Wardhana
Wartawan mengerumuni kediaman Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo di Jalan Iskandarsyah 1 no 18, Jakarta, Selasa (22/4). TEMPO/Seto Wardhana

22 April 2014 00:00 WIB