Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juli 2015 00:00 WIB

Udar Pristono menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar Pristono, dituntut hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Udar Pristono menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar Pristono, dituntut hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juli 2015 00:00 WIB

Udar Pristono menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Udar Pristono menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juli 2015 00:00 WIB

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juli 2015 00:00 WIB

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebelum menjalni sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebelum menjalni sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juli 2015 00:00 WIB