Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelihara Satwa Langka, Pengusaha Terancam Penjara 5 Tahun

Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengendong anak orang utan dalam gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti seekor anak orang utan, anak Beruang Madu dan Macan Dahan. TEMPO/Amston Probel
Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengendong anak orang utan dalam gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti seekor anak orang utan, anak Beruang Madu dan Macan Dahan. TEMPO/Amston Probel

4 April 2017 00:00 WIB

Seekor Harimau Dahan yang telah dibius saat gelar barang bukti kejahatan membeli dan memelihara satwa langka di Polda Metro Jaya,  Jakarta, 4 April 2017. Polisi mengamankan tersangka berinisial AM yang terancam penjara lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta. TEMPO/Amston Probel
Seekor Harimau Dahan yang telah dibius saat gelar barang bukti kejahatan membeli dan memelihara satwa langka di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. Polisi mengamankan tersangka berinisial AM yang terancam penjara lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta. TEMPO/Amston Probel

4 April 2017 00:00 WIB

Seekor Anak Beruang Madu meminum susu saat gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. TEMPO/Amston Probel
Seekor Anak Beruang Madu meminum susu saat gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. TEMPO/Amston Probel

4 April 2017 00:00 WIB

Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengangkat hariamau dahan saat gelar barang bukti kejahatan membeli dan memelihara satwa langka di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. TEMPO/Amston Probel
Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengangkat hariamau dahan saat gelar barang bukti kejahatan membeli dan memelihara satwa langka di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. TEMPO/Amston Probel

4 April 2017 00:00 WIB

Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengendong anak orang utan saat gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. Tersangka merupakan seorang pengusaha yang menyukai binatang. TEMPO/Amston Probel
Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengendong anak orang utan saat gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. Tersangka merupakan seorang pengusaha yang menyukai binatang. TEMPO/Amston Probel

4 April 2017 00:00 WIB