Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasangan Gay di Aceh Divonis Hukuman Cambuk

Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Dua pria bernama Nyakrab Bumin dan Muhammad Rustam dijatuhi hukuman cambuk karena terbukti berhubungan sesama jenis. AP Photo
Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Dua pria bernama Nyakrab Bumin dan Muhammad Rustam dijatuhi hukuman cambuk karena terbukti berhubungan sesama jenis. AP Photo

15 Juli 2018 00:00 WIB

Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Prosesi hukuman cambuk itu digelar di hadapan publik di beranda masjid. REUTERS
Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Prosesi hukuman cambuk itu digelar di hadapan publik di beranda masjid. REUTERS

15 Juli 2018 00:00 WIB

Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk lebih dari 80 kali terhadap dua pria yang terbukti berhubungan sesama jenis. REUTERS
Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk lebih dari 80 kali terhadap dua pria yang terbukti berhubungan sesama jenis. REUTERS

15 Juli 2018 00:00 WIB

Penduduk menyaksikan dan mengabadikan proses hukuman cambuk dua terpidana yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. AP Photo
Penduduk menyaksikan dan mengabadikan proses hukuman cambuk dua terpidana yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 13 Juli 2018. AP Photo

15 Juli 2018 00:00 WIB