Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Tersangka Jalani Olah TKP Peluru Nyasar DPR

Tersangka memeragakan adegan dalam rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Lima lubang proyektil ditemukan di gedung DPR di berbagai ruangan yang berbeda. TEMPO/Subekti.
Tersangka memeragakan adegan dalam rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Lima lubang proyektil ditemukan di gedung DPR di berbagai ruangan yang berbeda. TEMPO/Subekti.

19 Oktober 2018 00:00 WIB

Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat berlatih menembak. TEMPO/Subekti.
Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat berlatih menembak. TEMPO/Subekti.

19 Oktober 2018 00:00 WIB

Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api dan belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia). TEMPO/Subekti.
Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api dan belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia). TEMPO/Subekti.

19 Oktober 2018 00:00 WIB

Polisi mengawal tersangka saat rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Polisi mengawal tersangka saat rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

19 Oktober 2018 00:00 WIB

Polisi mengawal tersangka saat rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Kedua tersangka diketahui menambahkan alat bernama Switch Customizer pada pistol Glock 17 yang digunakannya. TEMPO/Subekti.
Polisi mengawal tersangka saat rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Kedua tersangka diketahui menambahkan alat bernama Switch Customizer pada pistol Glock 17 yang digunakannya. TEMPO/Subekti.

19 Oktober 2018 00:00 WIB

Suasana di depan lokasi rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Ditemukannya 5 peluru nyasar ke gedung DPR sejak Senin lalu membuat anggota DPR meminta agar lapangan tembak Senayan ditutup dan dipindahkan. TEMPO/Subekti.
Suasana di depan lokasi rekonstruksi insiden peluru nyasar ke gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Ditemukannya 5 peluru nyasar ke gedung DPR sejak Senin lalu membuat anggota DPR meminta agar lapangan tembak Senayan ditutup dan dipindahkan. TEMPO/Subekti.

19 Oktober 2018 00:00 WIB