Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syafruddin Arsyad Temenggung Resmi Bebas dari Rutan KPK

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto

9 Juli 2019 00:00 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto

9 Juli 2019 00:00 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjawab pertanyaan awak media saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum.  TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjawab pertanyaan awak media saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. TEMPO/Imam Sukamto

9 Juli 2019 00:00 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

9 Juli 2019 00:00 WIB