Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajah Sumringah Baiq Nuril Saat Temui Jokowi di Istana Bogor

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) menerima terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut presiden menyaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan salinan petikan Keppres Amnesti. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) menerima terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut presiden menyaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan salinan petikan Keppres Amnesti. ANTARA/Wahyu Putro A

2 Agustus 2019 00:00 WIB

Presiden Jokowi (kanan) mempersilahkan Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE untuk duduk di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi karena sudah menerima kedatangannya. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Jokowi (kanan) mempersilahkan Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE untuk duduk di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi karena sudah menerima kedatangannya. ANTARA/Wahyu Putro A

2 Agustus 2019 00:00 WIB

Presiden Jokowi (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berfoto dengan Baiq Nuril Maknun usai pemberian salinan petikan Keppres Amnesti di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Undang-Undang ITE. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Jokowi (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berfoto dengan Baiq Nuril Maknun usai pemberian salinan petikan Keppres Amnesti di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Undang-Undang ITE. ANTARA/Wahyu Putro A

2 Agustus 2019 00:00 WIB

Presiden Jokowi (kanan) menyaksikan penyerahan salinan petikan Keppres Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim. ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Jokowi (kanan) menyaksikan penyerahan salinan petikan Keppres Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Nuril dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim. ANTARA/Wahyu Putro A

2 Agustus 2019 00:00 WIB

Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun menunjukkan salinan petikan keppres amnesti usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Kepada para awak media, ia mengatakan akan membingkai surat amnesti tersebut dengan bingkai emas jika diperbolehkan. ANTARA/Wahyu Putro A
Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun menunjukkan salinan petikan keppres amnesti usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. Kepada para awak media, ia mengatakan akan membingkai surat amnesti tersebut dengan bingkai emas jika diperbolehkan. ANTARA/Wahyu Putro A

2 Agustus 2019 00:00 WIB

Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi  di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A

2 Agustus 2019 00:00 WIB