Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE), Baiq Nuril Maknun saat menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Komisi Hukum DPR menggelar rapat pleno internal untuk membahas permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ANTARA
Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air matanya saat menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Dalam tersebut, komisi hukum DPR meminta tanggapan dari para fraksi. ANTARA
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE), Baiq Nuril Maknun saat menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Hasil rapat pleno ini nantinya akan dikirimkan kepada pimpinan DPR, selanjutnya akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan dibacakan di rapat paripurna DPR. ANTARA
Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE), Baiq Nuril Maknun didampingi anaknya menyampaikan tanggapan dalam rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. ANTARA
Suasana rapat pleno Komisi III DPR terkait surat pengajuan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE), Baiq Nuril Maknun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. ANTARA