Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Corona, PN Jakarta Utara Terapkan Social Distancing

Editor

Pengunjung sidang saat duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengunjung sidang saat duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

19 Maret 2020 00:00 WIB

Pengunjung sidang saat berada di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengunjung sidang saat berada di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

19 Maret 2020 00:00 WIB

Suasana pengunjung sidang saat duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana pengunjung sidang saat duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

19 Maret 2020 00:00 WIB

Pengunjung sidang saat duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengunjung sidang saat duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

19 Maret 2020 00:00 WIB