Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Ferdian Paleka Saat Minta Maaf di Kantor Polisi

Ferdiansyah pemilik akun Youtube Ferdian paleka, meminta maaf di depan wartawan media elektronik di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Polisi berhasil menangkap Youtuber yang dilaporkan karena video mengerjai transpuan dengan memberikan kardus bantuan berisi sampah, di jalan tol Merak. TEMPO/Prima Mulia
Ferdiansyah pemilik akun Youtube Ferdian paleka, meminta maaf di depan wartawan media elektronik di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Polisi berhasil menangkap Youtuber yang dilaporkan karena video mengerjai transpuan dengan memberikan kardus bantuan berisi sampah, di jalan tol Merak. TEMPO/Prima Mulia

8 Mei 2020 00:00 WIB

Ferdiansyah (tengah), pembuat video prank sampah untuk warga transpuan bersama dua orang kawannya yaitu M Aidil dan Tubagus Achyar dalam rilis kasus di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar akibat video guyonan yang diunggahnya. TEMPO/Prima Mulia
Ferdiansyah (tengah), pembuat video prank sampah untuk warga transpuan bersama dua orang kawannya yaitu M Aidil dan Tubagus Achyar dalam rilis kasus di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar akibat video guyonan yang diunggahnya. TEMPO/Prima Mulia

8 Mei 2020 00:00 WIB

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia

8 Mei 2020 00:00 WIB

Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurno, memberi keterangan tentang penangkapan Ferdiansyah, pembuat video prank sampah untuk warga transpuan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Pemilik akun Youtube Ferdian Paleka ini sempat menangis ketika menjawab pertanyaan media mengenai kasusnya. TEMPO/Prima Mulia
Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurno, memberi keterangan tentang penangkapan Ferdiansyah, pembuat video prank sampah untuk warga transpuan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Pemilik akun Youtube Ferdian Paleka ini sempat menangis ketika menjawab pertanyaan media mengenai kasusnya. TEMPO/Prima Mulia

8 Mei 2020 00:00 WIB

Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan

8 Mei 2020 00:00 WIB

Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. mereka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA/Ahmad Fauzan
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. mereka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA/Ahmad Fauzan

8 Mei 2020 00:00 WIB