Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imam Nahrawi Baca Surat Pledoi atas Tuntutan Penjara 10 Tahun

Editor

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

19 Juni 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

19 Juni 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

19 Juni 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi (surat nota pembelaan) tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. Imam Nahrawi, membacakan surat nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

19 Juni 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

19 Juni 2020 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

19 Juni 2020 00:00 WIB