Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka karena memperjualbelikan satwa dilindungi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka karena memperjualbelikan satwa dilindungi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

28 Januari 2021 00:00 WIB

Petugas Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa barang bukti tiga ekor burung beo nias (gracula robusta) dan orang utan (pongo abelli) untuk dipindahkan ke kawasan konservasi usai dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Tersangka serta berhasil mengamankan satu orang utan, tiga ekor burung beo nias, tiga ekor lutung jawa, dan telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa barang bukti tiga ekor burung beo nias (gracula robusta) dan orang utan (pongo abelli) untuk dipindahkan ke kawasan konservasi usai dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Tersangka serta berhasil mengamankan satu orang utan, tiga ekor burung beo nias, tiga ekor lutung jawa, dan telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

28 Januari 2021 00:00 WIB

Tersangka dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta rupiah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta rupiah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

28 Januari 2021 00:00 WIB

Orangutan (pongo abelli) berada di dalam kandang saat dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu orang utan, tiga ekor burung beo nias, tiga ekor lutung jawa, dan telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Orangutan (pongo abelli) berada di dalam kandang saat dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu orang utan, tiga ekor burung beo nias, tiga ekor lutung jawa, dan telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

28 Januari 2021 00:00 WIB

Petugas Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa barang bukti tiga ekor burung beo nias (gracula robusta) untuk dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa barang bukti tiga ekor burung beo nias (gracula robusta) untuk dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

28 Januari 2021 00:00 WIB