Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengawasan Tempat Hiburan dan Usaha saat PPKM Darurat

Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 memberi peringatan pada pengunjung tempat karaoke yang melanggar jam malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Legian, Bali, Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021di sembilan kabupaten dan kota di Bali itu salah satunya adalah penutupan tempat hiburan malam guna mencegah penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat. TEMPO/Johannes P. Christo
Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 memberi peringatan pada pengunjung tempat karaoke yang melanggar jam malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Legian, Bali, Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021di sembilan kabupaten dan kota di Bali itu salah satunya adalah penutupan tempat hiburan malam guna mencegah penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat. TEMPO/Johannes P. Christo

3 Juli 2021 00:00 WIB

Petugas gabungan menegur pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional hingga pukul 20.00 WIB saat melakukan patroli di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 3 Juli 2021. Pemkot Madiun menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk meningkatkan pengawasan jam operasional tempat usaha pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna pengendalian penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Petugas gabungan menegur pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional hingga pukul 20.00 WIB saat melakukan patroli di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 3 Juli 2021. Pemkot Madiun menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk meningkatkan pengawasan jam operasional tempat usaha pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna pengendalian penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

3 Juli 2021 00:00 WIB

Petugas gabungan menegur petugas restoran cepat saji yang melanggar jam operasional hingga pukul 20.00 WIB saat melakukan patroli di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 3 Juli 2021. Pemkot Madiun menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk meningkatkan pengawasan jam operasional tempat usaha pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna pengendalian penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Petugas gabungan menegur petugas restoran cepat saji yang melanggar jam operasional hingga pukul 20.00 WIB saat melakukan patroli di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 3 Juli 2021. Pemkot Madiun menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk meningkatkan pengawasan jam operasional tempat usaha pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna pengendalian penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

3 Juli 2021 00:00 WIB

Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 memeriksa pengunjung karaoke saat razia jam malam dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Legian, Bali, Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021 di sembilan kabupaten dan kota di Bali itu salah satunya adalah penutupan tempat hiburan malam guna mencegah penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat. TEMPO/Johannes P. Christo
Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 memeriksa pengunjung karaoke saat razia jam malam dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Legian, Bali, Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021 di sembilan kabupaten dan kota di Bali itu salah satunya adalah penutupan tempat hiburan malam guna mencegah penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat. TEMPO/Johannes P. Christo

3 Juli 2021 00:00 WIB

Petugas gabungan menghimbau pedagang yang masih berjualan malam untuk tutup saat PPKM Darurat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Juli 2021. Selama PPKM Darurat Jawa- Bali pada 3-20 Juli, Pemerintah Kabupaten Batang memberlakukan sistem layanan take away atau dibawa pulang makanan yang dipesan pada tempat makan dengan pembatasan tempat makan buka hingga pukul 20.00 WIB untuk mencegah laju penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Petugas gabungan menghimbau pedagang yang masih berjualan malam untuk tutup saat PPKM Darurat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Juli 2021. Selama PPKM Darurat Jawa- Bali pada 3-20 Juli, Pemerintah Kabupaten Batang memberlakukan sistem layanan take away atau dibawa pulang makanan yang dipesan pada tempat makan dengan pembatasan tempat makan buka hingga pukul 20.00 WIB untuk mencegah laju penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

3 Juli 2021 00:00 WIB