Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siarkan Pornoaksi Live, Selebgram RR Terancam 12 Tahun Penjara

Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Petugas Polresta Denpasar menangkap tersangka RR yang melakukan siaran pornoaksi secara live. ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Petugas Polresta Denpasar menangkap tersangka RR yang melakukan siaran pornoaksi secara live. ANTARA/Fikri Yusuf

20 September 2021 00:00 WIB

Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. RR menayangkan live pornografi melalui akun Kuda Poni di platform
Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. RR menayangkan live pornografi melalui akun Kuda Poni di platform "Mango Live." ANTARA/Fikri Yusuf

20 September 2021 00:00 WIB

Tersangka kasus konten live pornografi, RR saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Aksi live ini telah dilakukan tersangka sekitar sembilan bulan terakhir dengan keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. ANTARA/Fikri Yusuf
Tersangka kasus konten live pornografi, RR saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Aksi live ini telah dilakukan tersangka sekitar sembilan bulan terakhir dengan keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. ANTARA/Fikri Yusuf

20 September 2021 00:00 WIB

Saat penangkapan selebgram RR dalam kasus siaran konten pornografi di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat, 17 September 2021. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ANTARA/HO-Polresta Denpasar.
Saat penangkapan selebgram RR dalam kasus siaran konten pornografi di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat, 17 September 2021. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ANTARA/HO-Polresta Denpasar.

20 September 2021 00:00 WIB