Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Juarsah selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan. ANTARA/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Juarsah selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan. ANTARA/Nova Wahyudi

29 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah (kiri) memeluk pendukungnya di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Juarsah juga diminta mengembalikan uang suap Rp3 miliar kepada negara. ANTARA/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah (kiri) memeluk pendukungnya di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Juarsah juga diminta mengembalikan uang suap Rp3 miliar kepada negara. ANTARA/Nova Wahyudi

29 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah berjabat tangan dengan keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek. ANTARA/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah berjabat tangan dengan keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek. ANTARA/Nova Wahyudi

29 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Hasil suap tersebut digunakan Juarsah untuk keperluan pribadi sampai pencalonan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang. ANTARA/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Hasil suap tersebut digunakan Juarsah untuk keperluan pribadi sampai pencalonan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang. ANTARA/Nova Wahyudi

29 Oktober 2021 00:00 WIB