Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan

Editor

Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

29 Januari 2022 00:00 WIB

Warga melintas di depan proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Warga melintas di depan proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

29 Januari 2022 00:00 WIB

Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu 29 Januari 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

29 Januari 2022 00:00 WIB

Bupati Solok Epyardi Asda saat menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Sumbar ke Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar (ANTARA/Laila Syafarud)
Bupati Solok Epyardi Asda saat menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Sumbar ke Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar (ANTARA/Laila Syafarud)

29 Januari 2022 00:00 WIB