Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Editor

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Januari 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Januari 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Januari 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Januari 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Januari 2023 00:00 WIB