Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 ASN MA atas Kasus Suap Hakim MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Editor

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Elly Tri Pangestu, pidana badan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti SGD10000, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Elly Tri Pangestu, pidana badan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti SGD10000, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Albasri, pidana badan penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.15 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Albasri, pidana badan penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.15 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Elly Tri Pangestu, pidana badan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti SGD10000, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Elly Tri Pangestu, pidana badan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti SGD10000, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Albasri, pidana badan penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.15 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Albasri, pidana badan penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.15 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2023 00:00 WIB