Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Dari 11 Tergugat Bersepakat Damai Dengan Penggugat Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Editor

Solihah salah satu orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menunjukan foto anaknya saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Solihah salah satu orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menunjukan foto anaknya saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Juli 2023 00:00 WIB

Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Juli 2023 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Yusuf Pranowo memimpin jalannya sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Yusuf Pranowo memimpin jalannya sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Juli 2023 00:00 WIB

Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Juli 2023 00:00 WIB

Sejumlah orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena perbaikan isi redaksi gugatan. Pada sidang tersebut disampaikan juga bahwa ada lima pihak yang menyatakan damai dalam proses mediasi. Sementara itu, lima pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat belum menyatakan damai. Tergugat yang belum damai dalam proses mediasi adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan tiga perusahaan farmasi. Adapun turut tergugat adalah Kementerian Keuangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

18 Juli 2023 00:00 WIB